PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah resmi dibubarkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mencarikan solusi untuk aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi kaitan pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan.
“Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas,” kata Menteri Marwan, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,” ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jumat (25/2/2016) seperti dikutip Purwakarta Post dari Kantor Berita ANTARA.
Menurutnya secara de vacto PNPM sudah berakhir setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karenanya melalui UU tersebut diharapkan status program eks PNPM memiliki status hukum yang jelas. Tujuannya agar dana bergulir eks PNPM di masyarakat dapat terselamatkan.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi menjelaskan dana bergulir eks PNPM pedesaan hingga kini masih tersisa sebanyak Rp12,7 triliun. Sayangnya dana tersebut belum dapat terdeteksi dengan baik dan jelas.
“UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas,” terang Anwar.
Karenanya melalui UU Desa segala macam hal yang berkaitan dengan aset eks PNPM dapat terselamatkan dan dikelola untuk masyarakat.