Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 1 Nov 2017 14:40 WIB ·

BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan


 BREAKING NEWS: Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komplotan penipu yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat  Kompol ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta di daerah Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit senjata air softgun, lencana Polisi, Tiga KTA (Kartu Tanda Anggota) polisi dan, bukti transfer.

Komplotan itu berjumlah Empat orang Dua diantaranya berhasil ditangkap yaitu DA (43) warga Sukatani serta UM (46) warga Desa Cilalawi. Sementara dua pelaku lainya masih buron yaitu inisial B dan S warga Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polres Purwakarta, Iptu Budi Suheri mengatakan bahwa komplotan penipu ini berhasil ditangkap atas laporan korban bernama Wendy warga Jakarta.

Kronologi penipuan bermula saat Wendy berniat membeli Dua unit dum truk melalalui perantara warga Jakarta yang kenal dengan pelaku. Pelaku saat itu mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kasat Narkoba Polres Purwakarta. Pelaku mengaku mempunyai bisnis jual beli kendaraan besar.

Karena percaya korban kemudian membeli Dua unit dum truk. Korban kemudian mentrasfer uang sebesar Rp270 juta ke rekening pelaku. Setelah ditransfer korban curiga lantaran kendaraan yang dibelinya itu tidak kunjung datang, selsin itu pelaku juga sulit dihubungi. Tidak berselang lama korban akhirnya melapor ke markas Polres Purwakarta.

Atas laporan korban kemudian jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat akhirnya pelaku yang mengaku Kasat Narkoba itu beserta kawanya berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing.

“Pengakuan tersangka DA dalam melakukan aksinya dia mengaku sebagai anggota polisi agar dapat memuluskan aksinya. Sementara senjata air softgun pelaku mengaku diperoleh dari organisasi,” paparnya Iptu Budi, Rabu (1/11/2017).

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman kurungan di atas Empat tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

Trending di Purwakarta