Purwakarta Post – Pemerintah Kabupaten Purwakarta merilis pedoman Konsep Panduan Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Kabupaten Purwakarta yang akan berlaku mulai tanggal 6 Mei 2020.
Dalam pengantar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebutkan. Saat ini sejarah dunia mencatat terjadinya sebuah bencana non alam yang melanda hampir di 213 negara termasuk Indonesia, dimana bencana itu pun menimpa Jawa Barat pada umumnya khususnya untuk Kabupaten Purwakarta Pandemic Covid-19 perkembangannya dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan, hal ini ditandai adanya peningkatan jumlah penderita Covid-19.
Kabupaten Purwakarta saat ini berada diantara Kabupaten/Kota yang jumlah kasus konfirmasi Covid-19 nya tinggi (Zona Merah). Untuk itu diperlukan suatu Strategi, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dimana program ini merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan PSBB diseluruh Kab/Kota di Jawa Barat serentak mulai tanggal 6 Mei 2020.
Kami yakin dengan kebersamaan akan lebih mampu dan cepat mengatasi Pandemic Covid -19 ini, akhirnya Saya mengajak seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, instansi/lembaga, pelaku industri dan seluruh warga Kabupaten Purwakarta untuk mensukseskan kebijakan PSBB ini dengan menaati aturan dan himbauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Latar Belakang Berlakunya PSBB di Purwakarta
Program PSBB ini merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan PSBB diseluruh Kab/Kota di Jawa Barat serentak mulai tanggal 6 Mei 2020, dan berdasar PERMENKES No. 9 Th. 2020 bahwa jumlah kasus dan/atau jumlahkematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah sebagai dasar diberlakukannya PSBB. Pandemic Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Purwakarta telah meluas meliputi seluruh Kecamatan yang ada. Sampai saat ini sudah ada 7 Kecamatan yang terkonfirmasi kasus Positif Covid-19 antara lain : Kecamatan Purwakarta, Pasawahan, Kiarapedes, Wanayasa, Babakan Cikao, Bungursari, dan Campaka. Untuk itu agar penyebaran tidak meluas ke wilayah yang lainnya diperlukan pola PSBB secara parsial. Meliputi 6 Kecamatan : Purwakarta, Campaka, Babakan Cikao, Bungursari, Jatiluhur dan Pasawahan.
Definisi PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Dasar Pelaksanaan PSBB Purwakarta
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7.Perbup Nomor ….. Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Tujuan Diberlakukannya PSBB Purwakarta
- Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan )
- Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dilaksanakan Selama Masa Inkubasi Terpanjang (14 Hari). Dan Dapat Diperpanjang Jika Masih Terdapat Bukti Penyebaran.
Pembatasan Kegiatan di Tempat/ Fasilitas Umum
Dilaksanakan Dengan Pembatasan Jumlah Orang Dan Pengaturan Jarak Orang. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Dikecualikan Untuk :
- Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko Atau Tempat Penjualan Obat & Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan & Pokok, Barang Penting, Bbm, Gas Dan Energi.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Fasilitas Umum Untuk Kebutuhan Dasar Penduduk Termasuk Kegiatan Olahraga
Jam Operasional Selama PSBB Purwakarta
- Pasar rakyat : pukul 04.00 -13.00 WIB.
- Toko minimarket : pukul 08.00 -18.00 WIB
- Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 – 18.00 WIB
Pengaturan lainnya :
- Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar
- tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko
- Melakukan penerapan protokol pencegahan
Pembatasan Moda Transportasi
Dikecualikan untuk :
- Transportasi umum atau pribadi dengan jumlah dan jarak antar penumpang. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
- Transportasi untuk barang penting dan esensial serta antar jemput barang termasuk ojek online
- Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat
- Stasiun dan terminal untuk pergerakan bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional tetap berjalan
Lokasi POSPAM PSBB Kabupaten Purwakarta
- GTO JATILUHUR
- GTO CIKOPO
- GTO SADANG
- PERBATASAN PURWAKARTA – SUBANG (CIBATU)
- PERBATASAN PURWAKARTA – KARAWANG (CURUG)
- PERBATASAN PURWAKARTA – SUBANG (KIARAPEDES)
- PERBATASAN PURWAKARTA – KARAWANG (LOJI SUKASARI)
- PERBATASAN PURWAKARTA – KBB (SAWIT)
CEK POINT PENGAWASAN TERMINAL STASIUN KERETA API
- TERMINAL CIGANEA
- SADANG (ARNESS SHUTLE)
- GIANT (ARNESS & P-TRANS)
- DAMRI
- MS SHUTLE
- STA. KA PURWAKARTA
- STA. KA CIBUNGUR
- STA. KA PLERED