PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Hukum, Salman Alfarisi mengatakan hingga Rabu (1/5/2019) pukul 17.00 WIB sebanyak 19 parpol telah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
Tanggal 1 Mei 2019 menjadi batas terakhir parpol peserta Pemilu 2019 menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU. Dari 20 parpol peserta Pemilu 2019, hanya PKPI saja yang belum melaporkan dana kampanye.
“Peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK di Purwakarta sampai Rabu 1 Mei 2019 hingga pukul 17.00 WIB yaitu, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB,” papar Salman.
Menurut Salman parpol yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU akan dikenai sanksi berupa pembatalan nama calegnya jika lolos menjadi anggota DPRD Purwakarta. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam PKPU hanya ada sanksi bahwa parpol yang terlambat atau tidak melaporkan LPPDK maka akan dibatalkan pelantikan caleg terpilihnya,” pungkas Salman.