PURWAKARTAPOST.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyebut kasus Bimtek DPRD bisa seperti kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang.
Sidang lanjutan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta yanh digelar Rabu (30/1/2019) malam memanggil saksi yakni, Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat.
Dalam sidang tersebut Anggota Majelis Hakim, Marsidin Nawawi menyebut kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta bisa seperti kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang.
Pasalnya Marsidin menyebut semua anggota DPRD Purwakarta berpotensi merugikan negara.
“Negara ini rusak jika begitu, anda (semua) bisa kena karena turut menandatangani dokumen yang berakibat merugikan keuangan negara, bisa-bisa (DPRD Purwakarta) seperti kasus (DPRD) Malang,” kata Marsidin kepada para saksi termasuk Ketua DPRD Purwakarta.
Marsidin pun mencecar soal tandatangan Ketua DPRD Purwakarta dalam bimtek fiktif pada 29 Juli 2017 lantaran anggota DPRD menampik pada tanggal tersebut ada bimtek.
“Saksi jangan berbohong di persidangan ini. Semua saksi sebelumnya di sini sudah memberi keterangan. Kunci dari anggaran itu bisa cair berdasarkan siapa, apa hanya cukup dari Sekretaris dewan, jawab yang jelas,” ujar Marsidin. Sarip mengangguk mengiyakan.
“Anggaran bisa cair karena ada tanda tangan pimpinan berdasarkan kegiatan-kegiatan dewan dan bisa dilaksanakan jika ada surat perintah, betul begitu,” ujar Marsidin.